Polsek TPTM Menangkap Salah Satu Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Sdr HERLIZAN
1 (satu) buah skop Shabu terbuat dari kertas 2 (dua) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran besar 3 (tiga) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran sedang 7 (tujuh) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran kecil 3 (tiga) buah mancis.
Kapolsek Ipda All Hidayat S.Tr.K Mengungkapkan Pada hari Sabtu , Tanggal 20 Februari 2021, sekira jam 21.00 wib, Personil unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kepenghuan Batu hampar kecamatan Tanah putih Tanjung melawan Kabupaten Rokan Hilir mendapati informasi tersebut,
selanjutnya kanit reskrim polsek tanah putih Tanjung melawan melaporkan kepada Kami selaku Kapolsek Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan selanjutnya Saya Selaku Kapolsek Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
dan kemudian diperoleh hasil penyelidikan bahwa dirumah Sdr HERLIZAN sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu Shabu dan selanjut Kapolsek membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr HERLIZAN tersebut dan kemudian Tim anggota Polsek tanah putih Tanjung melawan bersama sama dengan Kapolsek tanah putih tanjung melawan, mendatangi TKP transaksi narkotika tersebut dan saat Sdr HERLIZAN baru selesai melakukan transaksi narkotika dirumah miliknya kemudian anggota langsung melakukan penangkapan kepada Sdr HERLIZAN saat hendak mau ditangkap Sdr HERLIZAN sempat membuang 1 ( satu) buah dompet kecil warna pink akan tetapi sudah terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan tersebut, dan selanjut unit Reskrim mengundang ketua RT setempat Saudara Anuar untuk memastikan benda yang dibuang oleh Sdr HERLIZAN tersebut dan saat dibuka pelaku dompet tersebut berisi 2 ( dua ) plastik bening berisi butiran kristal yang diduga Shabu Shabu yang disaksikan langsung oleh ketua RT 01 Anuar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan alat hisap Shabu dan kaca pirex dan skop Shabu yang terbuat dari kertas dan kemudian dilanjutkan penggeledahan digudang rumah tepat sebelah rumah Sdr HERLIZAN ditemukan timbangan digital merk CONSTANT dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dompet Sdr HERLIZAN uang senilai Rp. 1.010.000
yang berdasarkan interogasi dilapangan dijawab merupakan uang hasil penjualan Shabu Shabu berdasarkan hal tersebut kemudian Sdr HERLIZAN bersama barang bukti diamankan kepolsek tanah putih Tanjung melawan guna proses lebih lanjut (RP)
Read more info "Polsek TPTM Menangkap Salah Satu Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Sabu" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini