Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 5,4 Gram.
Rohil-NusaPos.- Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 5,4 Gram.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa 2 (dua) orang wanita yang bernama sdri RIKA dan sdri FANNY adalah pengedar narkotika jenis sabu, yang mana dalam menjalankan aktivitasnya peredaran sabunya, kedua wanita tersebut dibantu seorang laki-laki bernama sdr BAMBANG selaku perantara jual beli. Ketiga orang tersebut tinggal dirumah petak (rumah kontrakan) dibelakang ruko tepatnya di Dalam sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, Km.07 Bagan Batu, Desa / Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, Prov.Riau.
Read more info "Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 5,4 Gram." on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini