Pesta Sabu, Pasutri Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polsek Pujud
Empat tersangka sabu bersama BB saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan dari Siti Alim alias Susi 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya dari Septian alias Acun 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam. Kemudian dari Rudi Hartono alias Kebo dan Sri Wahyuni alias Markona ditemukan 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.
"Total berat kotor barang bukti sabu diamankan dari para tersangka sebanyak 1,48 gram. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi.
Juliandi menambahkan, karena BB plastik tempat sabu juga banyak, dan dari keterangan para tersangka, maka patut diduga para tersangka telah melanggar Pasal 112 junto Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Para tersangka terancam hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi.
Read more info "Pesta Sabu, Pasutri Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polsek Pujud" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini