Hipmi Rohil: Buka Pelayanan Pengurusan NIB Perorangan. Gratis.!*

Hipmi Rohil: Buka Pelayanan Pengurusan NIB Perorangan. Gratis.!*
Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Rokan Hilir ( Bpc Hipmi Rohil ) Membuka Pelayanan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Usaha, Mikro, Kecil & Menengah ( UMKM ) kegiatan ini merupakan Komitmen Hipmi Rohil dalam rangka meningkatkan semangat berwirausaha serta mendorong pelaku usaha memiliki Legalitas Usaha sehingga mempermudah Administrasi & Membuka peluang kerjasama yang luas
Yusriyal selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa Membuat identitas resmi usaha sangat Penting "Nomor Induk Berusaha sangat penting sebagai Identitas resmi bagi Usaha Usaha UMKM yang ada di Rokan Hilir jika sudah memiliki Legalitas Usaha tentu bisa meningkatkan akses ke berbagai Program pemerintah & Lembaga Keuangan. Tidak hanya itu jika usaha sudah memiliki Izin Usaha tentu meningkatkan kepercayaan kepada berbagai pihak".
Ada beberapa Keuntungan memiliki Legalitas Usaha yang Pertama tentunya Resmi & Kredibel Usaha yg memiliki Izin dianggap lebih Formal & Legal mudah mendapatkan kepercayaan serta meningkatkan kredibilitas Dimata Mitra bisnis
Kedua Peluang Pengembangan Bisnis Usaha yg memiliki Izin memberikan peluang untuk mempermudah memperluas jaringan Bisnis
Ketiga Perlindungan Hukum. Usaha yg memiliki Izin memberikan jaminan status usaha dihadapan Hukum, sehingga lebih mudah dalam menghadapi sengketa atau permasalahan Hukum lainnya.
Izin Usaha bermacam macam. Bisa seperti Perseorangan Terbatas (PT) Commanditaire Vennootschap (CV) Usaha Dagang (UD) Bahkan yg terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Yaitu PT Perorangan yg lebih memudahkan UMKM untuk memiliki Izin Usaha dalam bentuk PT.
Namun, bagi pelaku usaha yg masih merintis memiliki Nomor Induk Berusaha sudah bisa menjalankan kegiatan usahanya.
Editor :Muhammad Sarbaini