Polsek TPTM Laksanakan Operasi Yustisi dan Pemburu Teking Covid-19
Rohil,Nusapos.com- Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) gelar operasi yustisi dan pemburu teking. Hasilnya, sebanyak 10 orang diberi sangsi tertulis karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Mereka yang diberi sangsi itu, Alfikrir (29 tahun), Dewi (21 tahun), Misnan (28 tahun), Marzuki (23 tahun), Sri Maryani (18 tahun), Firman (19 tahun), Asmiayati (20 tahun), Roni Putra (25 tahun), Supriadi (23 tahun) dan Joni S (23 tahun).
Razia tersebut digelar, di Jalan Jendral Sudirman di depan Polsek TPTM, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Kamis 21 Januari 2021, Pukul 09.00 Wib hingga selesai.
---
"Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan tujuan Memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Tanah putih Tanjung Melawan," kata Kapolsek TPTM Ipda All Hidayat, kepada wartawan.
All Hidayat mengatakan, penekanan serta penerapan disiplin terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan bentuk teguran tertulis berupa surat pernyataan yang dibuat pelanggar protokol kesehatan, sesuai peraturan Bupati Rohil No.52 yang telah di terbitkan.
"Personil Polsek TPTM melaksanakan himbauan dan sosialisasi penegakan disiplin terhadap masyarakat yang beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal tersebut dilaksanakan sesuai program pemerintah adaptasi kebiasan baru menghadapi pandemi Covid 19," terang All Hidayat.
Editor :Muhammad Sarbaini
Source : Kapolsek TPTM