Polsek Bangko Ungkap Kasus Pencurian
Poto pelaku pencurian
BAGANSIAPIAPI, NusaPos.Com- Polsek Bangko Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Dua TKP Berbeda.
TKP Pertama terjadi pada Jumat, 1 Januari 2021 sekira pukul 20:00 WIB saat pelapor (DEVI JANNATUL FIRDAUS 29thn) dan saksi II (ESA SISWANA 29thn) baru pulang dari ujung tanjung dan tiba dirumahnya yang berada di Jl.Utama Gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir. Kemudian pelapor dan saksi II mengetahui bahwa Televisi merk Polytron 32 inc warna hitam yang sebelumnya terletak didinding rumah pelapor sudah tidak ada (hilang) kemudian pelapor dan saksi II mengecek seluruh sudut rumah dan melihat bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.
TKP kedua terjadi pada kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 06:00 WIB saat ibu pelapor bangun pagi terkejut dikarenakan lampu dalam ruang keluarga mati dan melihat pintu dan jendela sudah terbuka lalu ibu pelapor langsung membangunkan pelapor (MARDI ULISES SIMANJUNTAK 27thn) kemudian pelapor dan ibu pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan diketahui bahwa 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam sudah hilang.atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Read more info "Polsek Bangko Ungkap Kasus Pencurian" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini
Source : Humas Polres Rohil