Pesta Sabu, Pasutri Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polsek Pujud
Empat tersangka sabu bersama BB saat diamankan di Mapolsek Pujud.
NusaPos.Com- Diduga tengah asyik menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, pasangan suami istri ( pasutri ) ditangkap tim opsnal Polsek Pujud , Polres Rokan Hilir ( Rohil ).
Informasi dirangkum, pasutri yang ditangkap yaitu bernama Rudi Hartono alias Kebo (39) dan istrinya yaitu bernama Sri Wahyuni alias Markona (32) yang merupakan warga Jalan Putri Hidayah, RT.01, RW. 01, Desa Siarangarang, Kecamatan Pujud , Kabupaten Rohil.
Kemudian dua rekannya yaitu bernama Septian alias Acun (32) warga Dusun Berkat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil . Selanjutnya bernama Siti Alim alias Susi (25) warga Jalan Putri Hidayah, RT.01, RW. 01, Desa Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Sabtu (10/4/2021) membenarkan hal tersebut. Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 14.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenarannya, bahwa ada orang yang sedang berpesta sabu di dalam rumah Layak Huni di Jalan Putri Hidayah, RT. 01, RW. 01, Desa Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Selanjutnya personil Polsek Pujud menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi personil Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang yang diantaranya 2 orang laki-laki dewasa dan 2 orang perempuan dewasa seperti tersebut diatas.
Read more info "Pesta Sabu, Pasutri Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polsek Pujud" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini