Curi Buah Sawit Dikebun Orang, Warga Bagan Nibung Diamankan Polsek Simpang Kanan
Tersangka
Menurut keterangan dari saudara saksi tadi bahwa yang diduga sebagai terlapor dalam perkara pencurian tersebut bernama Adi Deglek. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 ratus ribu rupiah, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan" ungkap AKP Juliandi.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwasanya terlapor Adi Deglek sedang berada di Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melaporkannya kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Angga Dewansyah,S.Tr.K. M.Si, yang selanjutnya memerintahkan agar pelaku segera diamankan.Terus berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi,S.H.
Adapun barang bukti berupa 1 buah egrek,
9 tandan buah kelapa sawit. dengan demikian dijatuhkan pasal yang dilanggar oleh pelaku pasal 364 KUHPidana Jo PERMA" Imbuhnya.
Read more info "Curi Buah Sawit Dikebun Orang, Warga Bagan Nibung Diamankan Polsek Simpang Kanan" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini