Preman Palak Penjual Abu Piring, Berujung Menginap Di Bui Polsek Bagan Sinembah
Preman Palak Penjual Abu Piring, Berujung Menginap Di Bui Polsek Bagan Sinembah
Rohil- Seorang preman palak penjual abu piring , berujung menginap di rumah tahanan ( bui ) Ma Polsek Bagan Sinembah Polres -Rohil . Kamis 17 Juni 2021 Pukul 15.00 WIB.
Preman bernama Danil Sahputra, 37 Tahun
Alamat Jalan Darusallam Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir. Ini di bui petugas setelah berhasil diamankan Personel Polisi Bripka Sobar Dalimunthe, atas dasar laporan Polisi korban M.Sidik 29 tahun yang dimintai uang oleh tersangka secara pengancaman ketika korban menjajakan jualannya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota, tepatnya didepan pajak baru.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K. melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Tindak pidana pemerasan dan ancaman yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Kejadian bermula ketika pelapor bersama dengan Saudara Sadam dan Muklis ( saksi) berangkat menuju Kota Bagan Batu dengan membawa abu piring menggunakan 1 unit mobil Pick up, kemudian pelapor dan temannya singgah didaerah Bagan Batu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman disebuah toko sembako kemudian kedua teman pelapor turun ke toko tersebut untuk menawarkan abu piring yang di bawa untuk dijual.
Read more info "Preman Palak Penjual Abu Piring, Berujung Menginap Di Bui Polsek Bagan Sinembah" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini