Curi Mesin TS.50 dan Minyak Solar, Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Panipahan
Dalam penyelidikan ini mereka melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berada dibawah kolong rumah masyarakat. Kemudian Bhabinkamtibmas memanggilnya dan menyuruhnya untuk mendekat, lalu setelah berdekatan, Bhabinkamtibmas bersama dengan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono melakukan interogasi.
Hasil interogasi, Pelaku mengaku hendak mencuri namun belum sempat melakukan perbuatannya dan Pelaku mengaku telah melakukan Pencurian sebanyak 7 kali dibeberapa tempat yang berbeda bersama dengan rekan pelaku lainnya, yang diketahui bernama Bambang alias Bembeng (DPO) yang mana salah satu tempat yang kedua orang pelaku tersebut pernah melakukan Pencurian adalah Mesin Kapal dan Minyak Solar dari dalam Kapal milik Pelapor.
Menurut pengakuan pelaku bahwa mesin hasil curian dijual kepada along-along yang dijumpai dijalan, yang pelaku tidak kenal seharga Rp.450.000.-.Dan Minyak hasil curian juga dijual kepada along along yang berbeda seharga Rp.300.000.-, hasil dari penjualan tersebut total Rp.750.000.-.
saudara Bambang alias Bembeng (DPO) mendapat bagian Rp.250.000.-,sedangkan pelaku mendapat Rp.500.000.-Selanjutnya Pelaku yang berinisial R di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses penyidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH, lagi.
"Alat bukti, 1 utas kalung warna kuning keemasan dan 1 helai Baju lengan pendek warna pink merk "HURLEY". Tes urine tersangka negatif Metaphetamine. Dan Polisi akan melakukan langkah - langkah seperti mendatangi TKP, mencatat dan memeriksa saksi serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana yang disangkakan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana, ini." imbuhnya.
Read more info "Curi Mesin TS.50 dan Minyak Solar, Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Panipahan" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini