Polsek TPTM Giatkan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid 19 di Wilayah Hukumnya
Polsek TPTM Giatkan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid 19 DiWilayah Hukumnya
Rokan Hilir- NusaPos.Com -Dengan semangat tugas secara keseriusan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah hukumnya, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Resor Rokan Hilir Riau secara rutin terus melakukan operasi yustisi pemburu teking covid 19.
Untuk kesekian kalinya operasi yustisi pemburu teking 19 ,Polsek TPTM kembali melakukan operasi yustisi yang dilaksanakan di depan MapolsekTPTM jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir , jumat 19 Februari 2021 pukul 10.00 sampai pukul 11.00 wib
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek TPTM Ipda All Hidayat S.Tr.K dibantu personil lainnya , unsur TNI dan pihak Kepemerintahan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda All Hidayat S.Tr.K dikonfirmasi melalui Whats App(WA) mengatakan , membenarkan atas pelaksanaan kegiatan operasi ini secara rutin dilaksabakan diwilayah hukumnya .
---
" Kegiatan operasi Yustisi Covid 19 ini juga melibatkann pihak TNI dan pihak Kepemerintahan kecamatan TPTM. . Kemudian kita tetap melakukan Operasi ini mengacu pada Inpres no . 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Kemudian Pergub no.No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Covid – 19 .
Giat Operasi Yustisi Tersebut Digelar Pada Hari jum’at Tanggal 19 Februari 2021 Pukul 10.00 Wib s/d Selesai.
Yang Berlokasi Di Jl. Jend. Sudirman Kepenghulan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaksanakan Giat Operasi Yustisi Peburu Tengking Covid -19 Diwilayah Hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, yang Berlibat 4 Personil Polri dan 1 Relawan.
Personil Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi Penegakan Disiplin terhadap Masyarakat yang Beraktifitas di luar Rumah,Wajib menggunakan Masker, dan Menjaga jarak sesuai dengan tindakan 3M 1 T, hal tersebut dilaksanakan sesuai Program Pemerintah Adaptasi Kebiasan Baru Menghadapi Pandemi Covid -19.
Penekanan Serta penerapan Disiplin terhadap Masyarakat yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan dengan bentuk Teguran tertulis sesui Peraturan Bupati yang telah di Terbitkan.
Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan dengan tujuan Memutus mata rantai Penyebaran virus corona Covid – 19 di wilayah Kecamatan Tanah putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.
Ada sekitar 10 Warga Masyarakat yang Melanggar Prokes Covid-19.Pelaksanaan Giat Operasi Yustisi dan Pemburu Teking Covid -19 di Wilayah Hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan selesai sekira pukul 11.00 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Editor :Muhammad Sarbaini