Polsek TPTM PELAKSANAAN OPERASI YUSTISI DAN PEMBURU TEKING COVID-19
2. Penekanan serta penerapan Disiplin terhadap Masyarakat yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan dengan bentuk *Teguran tertulis* berupa Surat Pernyataan yang dibuat pelanggar Protokol Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati no.52 Kab.Rohil yang telah di Terbitkan.
3. Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan dengan tujuan Memutus mata rantai Penyebaran Covid 19 di wilayah Kec.Tanah putih Tanjung Melawan Kab.Rohil.
*Pelanggar*
1. Nama : TUAH
Umur : 56 Tahun
2. Nama : MUHAMMAD ALI
Umur : 22 Tahun
3. Nama : BOYKE
Umur : 18 Tahun
4. Nama : ASMAWARNI
Umur : 53 Tahun
5. Nama : ANI
Umur : 28 Tahun
6. 1. Nama : YANI
Umur : 32 Tahun
7. Nama : MARDA
Umur : 13 Tahun
8. Nama : JOHAN
Umur : 13 Tahun
9. Nama : HERMAN
Umur : 24 Tahun
5. Nama : GILANG
Umur : 18 Tahun
Giat Pelaksanaan Giat Ops Yustisi dan Pemburu Teking Covid19 di Wilkum Polsek Tp Tj Melawan selesai sekira pukul 10.45 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Read more info "Polsek TPTM PELAKSANAAN OPERASI YUSTISI DAN PEMBURU TEKING COVID-19" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini