POLSEK TPTM LAKSANA OPERASI YUSTISI DAN PEMBURU TEKING COVID-19
2. Penekanan serta penerapan Disiplin terhadap Masyarakat yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan dengan bentuk *Teguran tertulis* berupa Surat Pernyataan yang dibuat pelanggar Protokol Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati no.52 Kab.Rohil yang telah di Terbitkan.
3. Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan dengan tujuan Memutus mata rantai Penyebaran Covid 19 di wilayah Kec.Tanah putih Tanjung Melawan Kab.Rohil.
*Pelanggar*
1. Nama : asmiayati
Umur : 18 Tahun
2. Nama : Rini Afri
Umur : 19 Tahun
3. Nama : Gindo
Umur : 25 Tahun
4. Nama : Sukri
Umur : 30 Tahun
5. Nama : Surianto
Umur : 18 Tahun
6. Nama : Andre
Umur : 19 Tahun
7.Nama : Ikhsan
Umur : 19 Tahun
8.. Nama : Sutrmin
Umur : 19 Tahun
9. Nama : Toufik
Umur : 19 Tahun
10. Nama : Sahminan
Umur : 19 Tahun
Demikian komandan Lap Giat Pelaksanaan Giat Ops Yustisi dan Pemburu Teking Covid19 di Wilkum Polsek Tp Tj Melawan selesai sekira pukul 22.00 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif
Read more info "POLSEK TPTM LAKSANA OPERASI YUSTISI DAN PEMBURU TEKING COVID-19" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini