Operasi Yustisi, Pemburu Teking Covid19 Polsek TPTM Jaring 10 Warga Tidak Gunakan Masker
Tim Polsek memberikan penindakan disiplin
Rohil - Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan laksanakan giat Satgas Pemburu Teking Covi19 dalam rangka operasi Yustisi Sabtu (27/3/21).
Kegiatan pemburu Teking covid -19 ini, dipimpin AIPTU EFRIZON melaksanakan giat Satgas Pemburu Teking dalam rangka Operasi Yustisi Polsek Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Pelaksaan kegiatan Yaitu AIPDA IFANANTO,BRIPKA ,M.SOBIRIN,BRIPKA SALMAN ALI
sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan personil yang terdiri 4 Orang Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan operasi yustisi ini dilaksanakan di Depan Kantor Polsek Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,
Kapolsek IPDA All Hidayat Menyampai Kan Dalam operasi tersebut Tim Polsek memberikan penindakan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan serta menghimbau agar selalu memakai masker saat berada diluar rumah.
Dalam operasi teking pemburu covid-19 ini terdapat terdapat 10 warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, Pelanggar Nadia 20 Tahun Nama wawan 27 Tahun Nama Anto, 17 Tahun 4. Nama Erik 23 Tahun 5. Nama Ronal 20 Tahun Dhoni 19 Tahun 7. PAINO 45 Tahun 8. Nama : Ramayani 24 Tahun 9. : Ari 31 Tahun David 27 Tahun.
Pelaksanaan Giat Yustisi dan Pemburu Teking Covid19 di Wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan selesai sekira pukul 10.45 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Editor :Muhammad Sarbaini