Polsek Panipahan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Kemudian Team Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO langsung memberhentikan Sepeda Motor yang dikendarai oleh kedua Pelaku, namun salah seorang Pelaku (DPO) langsung berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku (DPO), sementara Pelaku yang bernama HADI ARIANDI sempat turun dari sepeda motor ketika diberhentikan oleh Team Opsnal Polsek Panipahan, kemudian setelah Pelaku HADI ARIANDI hendak didekati oleh Team Opsnal Polsek Panipahan, Team Opsnal melihat Pelaku melemparkan Sebuah Kotak Rokok merk "SURYA" yang dipegang oleh Pelaku HADI ARIANDI ke arah belakang pelaku dan Kotak Rokok merk "SURYA" yang dilempar oleh Pelaku HADI ARIANDI tersebut jatuh ke bawah kolong Kemudian Team Opsnal Menanyakan kepada Pelaku HADI ARIANDI terkait apa yang dibuang oleh Pelaku, namun pelaku HADI ARIANDI mengatakan bahwa yang dibuang oleh Pelaku HADI ARIANDI hanya berupa 1 (satu) kotak rokok.
Kemudian Team Opsnal memanggil salah seorang Saksi an. NELSON SIHOMBING yang menyaksikan kejadian Penangkapan tersebut dan Team Opsnal memperlihatkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pelaku HADI ARIANDI kepada SAKSI an NELSON SIHOMBING, selanjutnya Team Opsnal menyuruh Pelaku HADI ARIANDI untuk mengeluarkan isi bungkus rokok yang dibuang oleh pelaku tersebut disaksikan oleh Saksi an.NELSON SIHOMBING dan setelah Pelaku mengeluarkan Isi Kotak Rokok merk "SURYA" tersebut Team Opsnal menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) buah plastik bening besar yang didalamnya terdapat 5(lima) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) batang rokok merk "SURYA" didalam kotak Rokok merk "SURYA" tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan setelah dilakukan Interogasi, Pelaku HADI ARIANDI mengaku Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut merupakan milik Temannya (DPO) yang mana Temannya (DPO) menyuruh Pelaku HADI ARIANDI untuk menjual/ mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Team Opsnal mengamankan Pelaku yang bernama HADI ARIANDI dan Team membawa Pelaku Dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut.
Read more info "Polsek Panipahan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini
Source : Polsek Panipahan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu