Curi Mesin TS.50 dan Minyak Solar, Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Panipahan

Rokan Hilir, Nusapos.com-Diduga mencuri mesin TS 50 dan minyak solar, seorang anak lelaki dibawah umur terpaksa diamankan Polsek Panipahan Polres Rohil. Selasa 22 Juni 2021.Pukul 09.00 WIB.
Tidak hanya sekali, anak lelaki yang berinisial R.16 tahun ini kepada petugas mengakui bersama temannya Bambang alias Bembeng (DPO ) sudah 7 kali melakukan pencurian. Termasuk mesin TS 50 dan minyak solar milik korban, SN 40 tahun.yang berada di dalam dok kapal korban yang tertambat di pinggiran aliran sungai perairan Panipahan. Diakui, dilakukannya Jumat (18/6). Pukul 05.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.
"Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan" ungkap AKP Juliandi SH.
"Mulanya Pelapor ( korban SN ) sedang berada dirumahnya, kemudian ia ditemui saksi, bahwa mesin kapal Jenis TS 50 yang berada didalam dok kapal milik Pelapor telah hilang, kemudian mereka langsung melakukan pengecekan kedalam kapalnya. Setelah dilakukan pengecekan Pelapor melihat Mesin Kapal jenis TS 50 dan minyak solar sebanyak 2 drum milik Pelapor tersebut sudah tidak ada lagi. Merasa dirugikan ditaksir Rp 3800.000.- sehingga pelapor membuat laporan Polisi ke Polsek Panipahan Polres Rohil" jelasnya.
"Sehubungan laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan,S.AP., Memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan BRIPKA Parlindungan Siregar dan Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono untuk melaksanakan penyelidikan.
Read more info "Curi Mesin TS.50 dan Minyak Solar, Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Panipahan" on the next page :
Editor :Muhammad Sarbaini