Polsek Panipahan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Rohil-NusaPos.CoM - Polsek Panipahan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat 6,57 gram.
Senin, 1 Maret 2021 pada pukul 18:00 WIB Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO bersama 2 orang anggota opsnal Polsek Panipahan an. BRIPTU SARENG PURNOMO dan BRIPTU BRIAN ROMMY SITORUS mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Adil Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.
Selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO dan anggota Opsnal Polsek Panipahan BRIPTU SARENG PURNOMO bersama BRIPTU BRIAN ROMMY SITORUS untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan. Kemudian sekira pukul 18:30 WIB setelah Team Opsnal tiba di TKP, Team Opsnal melihat keberadaan Pelaku di Jalan Sei Sampai Niat Kep.Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rohil, Provinsi Riau sedang melintas di Jl. Adil Kep. Panipahan dengan mengendarai Sepeda Motor dengan Temannya (DPO), yang mana Pelaku yang bernama HADI ARIANDI dibonceng oleh Temannya (DPO), sementara Temannya (DPO) yang menyetir Sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku tersebut.
Halaman Selanjutnya:
Laporan :
Sumber : Polsek Panipahan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu